MLM, halal atau haram?

Wah topiknya agak sensitif nih, karena jaman sekarang banyak sekali orang yang mengikuti MLM. Aku bukan orang yang ahli, dan aku juga tidak tahu apakah yang akan aku kutip ini berlaku bagi semua sistem MLM atau tidak. Mungkin kalau mau lebih jelas bisa beli bukunya atau tanya penulisnya langsung.

Menurut buku yang aku baca, yaitu buku Harta haram muamalat kontemporer, penulis Dr. Erwandi Tarmizi, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa MLM haram. Penjelasan lengkapnya ada di dalam buku dan akan terlalu panjang jika disalin di sini. Maka aku hanya akan mengutip beberapa bagian saja.

---------- awal kutipan ----------
1. Sistem MLM mengandung riba fadhl dan nasi'ah.
Setiap anggota menyerahkan uang dalam jumlah kecil untuk mendaptkan uang yang lebih besar. Ini berarti uang ditukar dengan uang dengan nominal tidak sama dan tidak tunai. Inilah riba yang diharamkan berdasarkan teks Al-Quran dan hadis, beserta 'ijma.
Sedangkan status barang/produk yang ditawarkan hanyalah sebatas kedok, karena barang bukanlah tujuan orang yang ikut dalam jaringan tersebut. Dengan demikian keberadaan barang tidak mempengaruhi hukum (menjadi halal).

2. Sistem MLM mengandung unsur gharar (spekulasi) yang diharamkan syariat.
Karena setiap orang yang ikut dalam jaringan ini, ia tidak tahu apakah akan berhasil merekrut anggota (downline) dalam jumlah yang diinginkan atau tidak. Sedangkan jaringan ini sekalipun terus beroperasi, suatu saat pasti akan terhenti, maka pada saat ia bergabung ke dalam jaringan ia tidak tahu, apakah ia berada pada tingkat atas dengan demikian dia akan beruntung. Ataukah dia berada pada tingkat bawah dengan demikian dia akan rugi.
Dan kenyataannya, sebagian besar anggota jaringan menderita kerugian dan hanya sebagian kecil saja yang meraih keuntungan.
Dengan demikian, persentase terbesar adalah rugi, inilah hakikat gharar. Yaitu, keberadaannya antara untung dan rugi, dengan rasio rugi lebih besar.
Dan nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahih.

3. Sistem MLM mengandung unsur memakan harta manusia dengan cara yang batil.
Karena yang mendapat keuntungan dari sistem ini hanyalah perusahaan MLM dan sejumlah kecil anggota dalam rangka mengelabui orang-orang untuk ikut bergabung.
Dalam hal ini teks Al-Quran sangat jelas mengharamkan praktik ini. Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil. (An-nisaa:29)

4. Sistem MLM mengandung unsur penipuan, menyembunyikan cacat, dan pembohongan publik. Dari sisi penyertaan barang/produk dalam jaringan, seolah-olah ini adalah penjualan produk padahal sesungguhnya yang terjadi bukanlah demikian. Dan dari sisi menjanjikan bonus yang sangat besar, namun jarang diperoleh setiap anggota. Ini adalah penipuan yang diharamkan syariat.
---------- akhir kutipan ----------

Mungkin gampangnya begini kali ya,
untuk poin nomor satu: kalau ngga diiming-imingi bonus, kamu tetap beli ngga produknya? Atau cari produk lain yang lebih murah, lebih bagus, lebih sreg di hati?
untuk poin nomor dua: kita ngga tahu berapa banyak teman kita yang sudah bergabung ketika kita bergabung. Jika kita termasuk yang awal bergabung, maka besar kemungkinan kita mengajak teman-teman kita. Jika kita termasuk yang terakhir bergabung, maka akan lebih sulit mencari teman yang mau bergabung.
untuk poin nomor tiga dan empat penjelasannya cukup jelas.

0 Response to "MLM, halal atau haram?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel