Perlindungan anak dan wanita dalam islam


Beberapa waktu lalu, aku membuka salah satu link dari facebook milik sebuah lembaga yang suka mengadakan seminar mengenai orangtua-anak. Isi link itu adalah sebuah berita mengenai pencabulan seorang anak TK oleh anak SMP akibat menonton video porno. Innalillahi, betapa mengerikan. Berita-berita seperti ini sungguh menakutkan ibu-ibu yang memiliki anak perempuan.

Mungkin itulah sebabnya, dalam islam, seorang perempuan, anak-anak maupun dewasa, kalau keluar rumah harus ditemani oleh muhrimnya. Siapa saja muhrimnya? Setahuku, please cmiiw, kakak/adik laki-laki, ayah/ayah mertua, paman, ponakan, kakek. Nah, kalau sudah ditemani orang-orang ini saat keluar rumah, insyaallah aman. Nah, siapa yang masih mikir kalau peraturan ini ribet? Bukannya justru aman dan melindungi kita?! Eh tapi kalau ngga salah istri sih masih bisa keluar asal seijin suami ya (cmiiw)?

Wallahu a'lam.

0 Response to "Perlindungan anak dan wanita dalam islam"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel