Perlindungan anak dan wanita dalam islam
Beberapa waktu
lalu, aku membuka salah satu link dari facebook milik sebuah lembaga yang suka mengadakan
seminar mengenai orangtua-anak. Isi link itu adalah sebuah berita mengenai pencabulan
seorang anak TK oleh anak SMP akibat menonton video porno. Innalillahi, betapa mengerikan.
Berita-berita seperti ini sungguh menakutkan ibu-ibu yang memiliki anak perempuan.
Mungkin itulah sebabnya, dalam islam, seorang
perempuan, anak-anak maupun dewasa, kalau keluar rumah harus ditemani oleh muhrimnya.
Siapa saja muhrimnya? Setahuku, please cmiiw, kakak/adik laki-laki, ayah/ayah mertua,
paman, ponakan, kakek. Nah, kalau sudah ditemani orang-orang ini saat keluar rumah,
insyaallah aman. Nah, siapa yang masih mikir kalau peraturan ini ribet? Bukannya
justru aman dan melindungi kita?! Eh tapi kalau ngga salah istri sih masih bisa
keluar asal seijin suami ya (cmiiw)?
Wallahu a'lam.
0 Response to "Perlindungan anak dan wanita dalam islam"
Post a Comment