Sistem dropshipping dalam pandangan islam
Dengan maraknya bisnis online jaman sekarang, makin berkembang pula metode dalam berbisnisnya, salah satunya adalah sistem dropshipping.
Apa itu dropshipping?
Pengertian "dropshipping" adalah penjualan produk yang memungkinkan dropshipper (reseller) menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan foto dari supplier/toko (tanpa harus menyetok barang) dan menjual ke pelanggan dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper.Setelah pelanggan mentransfer uang ke rekening dropshipper, dropshipper membayar kepadasupplier sesuai dengan harga beli dropshipper (ditambah dengan ongkos kirim ke pelanggan) serta memberikan data-data pelanggan (nama, alamat, no. ponsel) kepada supplier. Barang yang dipesan akan dikirim oleh supplier ke pelanggan/pembeli. Namun, yang menarik, nama pengirim yang tercantum tetaplah nama si dropshipper. (Dikutip dari:
http://pengusahamuslim.com/dropshipping-usaha-tanpa-modal-dan-alternatif-transaksinya-yang-sesuai-syariat)
Banyak pengusaha online yang sekarang beredar sebenarnya adalah dropshipper, jadi mereka tidak memiliki barang yang dijualnya. Aku pun termasuk salah satu orang yang pernah melakukan sistem ini dalam berjualan online.
Itulah salahnya orang jaman sekarang, terkadang ada hal baru dan banyak orang melakukannya, lantas mengikutinya tanpa mencari tahu lebih dahulu bagaimana sebenarnya hukumnya, apakah halal atau haram? Apakah memang kita sudah memasuki jaman yang pernah disebut Rasulullah SAW, di mana orang-orang sudah tidak peduli lagi dengan halal dan haram?
Bukan lagi jamannya kita cuma berkutat pada daging babi dan minuman keras, karena jaman semakin maju, banyak hal haram yang menyusup di antara kita seolah-olah itu hal yang biasa dan kita melakukannya.Contohnya: riba. Apa praktek riba yang banyak dilakukan umat muslim sekarang? Bank konvensional, asuransi konvensional, kartu kredit, KPR.
Padahal sebagai umat muslim yang hidup di jaman sekarang, kita jarus jeli dalam memandang segala hal, kita harus bisa memilah yang halal dan yang haram. Jika ada hal yang kita ragu kehalalannya, maka hindarilah agar kita selamat, sesuai hadits Rasulullah SAW ini:
An-Nu'man bin Basyir berkata, "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada sekerat daging. Apabila daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik; dan apabila sekerat daging itu rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak. Ketahuilah, dia itu adalah hati.'" (HR. Bukhori)
Lalu bagaimana sebenarnya hukum dropshipper itu?
Sebagai umat muslim, tentu kita mencari jawaban dari al-Quran, hadits, atau 'ijma para ulama. Dan aku menemukan hadis berikut dari buku "Harta haram muamalat kontemporer" dengan penulis Dr. Erwandi Tarmizi.
"Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia berkata, "Wahai Rasulullah! Seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang diinginkan dari pasar? Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki!" (HR. Abu Daud. Hadis ini disahihkan oleh Al-Albani)
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Tidak halal menggabungkan akad pinjaman dan jual beli, tidak halal dua persyaratan dalam satu jual beli, tidak halal keuntungan barang yang tidak dalam jaminanmu dan tidak halal menjual barang yang bukan milikmu." (HR. Abu Daud. Menurut Al-Albani derajat hadis ini hasan shahih).
Dari dua hadis di atas jelas bahwa dropshipper yang mengikuti pengertian di atas adalah jelas haram.
Lagipula kalau kita tilik lebih teliti, memang ada unsur penipuan di sana. Dropshipper berlaku seolah-olah dia memiliki barang padahal tidak. Dan suplier berlaku seolah-olah dia adalah dropshipper ketika mengirim barang padahal bukan. Padahal Allah melarang kita untuk menipu, melarang kita untuk menzhalimi orang lain, sekecil apapun itu. Maka bagi yang pernah atau sedang melakukan sistem dropshipper segera bertaubatlah, mintalah ampun pada Allah, dan berhentilah dari sistem dropshipper.
Lalu bagaimana dengan orang yang ingin berbisnis dengan modal kecil, seperti yang ditawarkan sistem dropshipping? Ada solusinya, yang insyaallah halal yaitu:
Lakukan sistem pemesanan. Jadi kalau ada pembeli yang ingin membeli barang yang belum kamu miliki, jujur saja bilang kamu ngga punya barangnya tapi kamu bisa pesanin, dan akad jual beli belum terjadi di sini, pembeli pun belum mengeluarkan biaya apa-apa. Saat kamu sudah punya barangnya, baru jual, baru akad jual beli terjadi di sini. Rejekinya insyaallah halal.
Seandainya pembeli tidak jadi beli, dengan alasan apapun, itu memang resiko penjual, anggap saja jadi stok barang. Hal ini biasanya diistilahkan dengan "hit and run", udah pesen tapi ngga jadi beli. Iklankan saja lagi sambil berdoa semoga Allah memberikan pembeli yang lain pada kita.
Selain itu, ketika mencari pengertian dropshipper yang baik, ternyata di pengusahamuslim.com juga mengulas solusinya. Coba saja buka link kutipan pengertian dropshipper di atas.
Alhamdulillah Islam itu memang rahmat bagi seluruh alam, jadi segala hal dalam kehidupan sudah ada aturannya di sini. Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Wallahu a'lam.
4 Responses to "Sistem dropshipping dalam pandangan islam"
Makasih Infonya gan ..
hiks, kalo bantuin jualan barang temen gimana?
barangnya ada ditemen, tapi aku yang nawarin. itu bukan termasuk dropshipping khan?
wong ya bukan atas namaku :d
Nia: in shaa Alloh boleh mbak, artinhya mbak jadi "simsar" atau makelar, atau perantara. jujur aja jelaskan kalo mbak sbg perantara. maka mbak berhak mendapat komisi dr penjualan dengan besar yg disepakati teman mbak . wallahua'lam
oke gan tks ilmunya ...Pengertian Dropship
Post a Comment