Penjagalan ayam dan tinjauan syar'i

Udah lama nih ngga ngeblog, gara-gara susah nyari ayam yang masih disembelih orang.. Eh apa hubungannya? Ngga ada sih, aku cuma mau nyambung-nyambungin aja, soalnya mau bahas topik mengenai hukumnya ayam yang disembelih pake mesin dalam islam :p

Jadi begini, aku lagi baca buku yang judulnya harta haram muamalat kontemporer, penulisnya Dr. Erwandi Tarmizi. Bukunya bagus, cukup lengkap, dan cukup up to date mengenai praktek-praktek jual-beli yang ada sekarang ini, misalnya aja tentang jual beli online.

Pas lagi baca-baca, salah satu bahasannya adalah mengenai praktek penjagalan ayam yang menggunakan mesin. Terus terang, di pasar deket rumah, abangnya bilang kalo ayam-ayam di sini disembelihnya pakai mesin, ngga ada yang pake tangan, huhu lalu gimana dong? Yang aku tahu, di pasar dekat rumah orangtuaku tuh yang masih ada penjual ayam yang sembelih sendiri, di pasar slipi.
Emang gimana sih hukumnya? Aku bukan ahlinya, jadi aku kutip saja dari bukunya ya.. Ada di halaman 44.

----------- awal kutipan ----------
Proses penjagalan terjadi sbb:
Ayam digantung kakinya, dengan demikian kepalanya mengarah ke tanah, lalu gantungan tersebut bergerak menuju tempat berikutnya, di tempat ini ayam disiram dengan air dingin, terkadang air tersebut dialiri muatan listrik, lalu ayam digerakkan ke tempat selanjutnya dimana tersedia besi tipis tajam berbentuk bundar sehingga puluhan ayam yang digantung berputar mengitari pisau otomatis tersebut dapt disembelih dalam sesaat, kemudian setelah disembelih, ayam digerakkan ke tempat berikutnya, yakni bak besar berisi air hangat yang suhu panasnya kurang dari 100 derajat celcius, lalu ayam direndam agar mudah untuk mencabuti bulu-bulunya, lalu prosesnya dilanjutkan untuk siap dipasarkan.


Dari penjelasan tentang cara penyembelihan ayam dengan alat moden di atas, dapat disimpulkan bahwa:
- Penyiraman air yang bermuatan listrik untuk membius ayam, memang secara umum tidak menyebabkan kematian terhadap ayam, akan tetapi bila ayam dalam kondisi sakit mungkin saja penyiraman air itu menyebabkan kematian ayam sebelum di sembelih, bila ini terjadi jelas bahwa hukum ayam tersebut adalah bangkai.
- Penyembelihan dengan menggunakan pisau otomatis, memungkinkan terjadinya ayam tidak terpotong urat saluran pernapasan dan saluran makanannya, dikarenakan ayam tersebut bergerak menjauh dari pisau otomatis, lalu kemudian ayam dicelupkan ke dalam air hangat dan mati di dalam tempat ini, hal tersebut menunjukkan ayam mati karena tenggelam dan bukan karena sembelihan. Dan ayam yang mati tenggelam adalah bangkai.
- Saat penyembelihan tidak diucapkan "bismillah", karena yang menggerakkan alat pemotong adalah listrik dan bukan manusia.
---------- akhir kutipan ----------

Kalau dari kutipan tersebut, pendapatku pribadi, untuk poin pertama dan kedua terjadi ketika kondisi tidak ideal, artinya tidak semua ayam yang disembelih mesin itu adalah bangkai, mungkin dari 100%, sekian persennya adalah bangkai, tapi kalau memang ragu sebaiknya tidak dibeli. Sesuai hadits dibawah ini, yang ada di hal. 46

"Apabila engkau memanah hewan buruan maka ucapkanlah "bismillah", jika engkau dapati hewan tersebut mati makanlah! Jika hewan tersebut engkau dapati jatuh ke dalam air dan mati maka janganlah engkau makan, karena engkau tidak tahu; apakah hewan tersebut mati akibat tenggelam di air atau mati akibat anak panahmu". (HR. Abu Daud dan ini dishahihkan oleh Al-Albani).

Sementara untuk poin ketiga, kukembalikan pada pendapat pribadi masing-masing, karena ada orang-orang yang menganggap bahwa menyalakan mesin dengan membaca bismillah berarti sudah mewakili.

Lalu bagaimana dengan pendapat di buku ini? Penyembelihan setiap ayam perlu dibaca bismillah, jadi kalau menurut buku ini, semua ayam yang disembelih dengan mesin adalah bangkai. Kalau mau tahu alasan lengkapnya beli bukunya aja yaa, panjang kalau harus diketik di sini.. *malas ngetik mode on*
Jadi gimana dong yang mau makan ayam? Ya udah cari aja pasar yang masih jual ayam hidup dan disembelih abangnya langsung. Atau gampangnya mulai sekarang makan ikan aja yang bangkainya pun jelas halal :D

0 Response to "Penjagalan ayam dan tinjauan syar'i"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel